Indonesia adalah negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas negara dan masyarakat. Komitmen Indonesia sebagai negara hukum pun selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen.
Dimanapun juga, sebuah Negara menginginkan Negaranya memiliki penegak- penegak hukum dan hukum yang adil dan tegas dan bukan tebang pilih. Tidak ada sebuah sabotase, diskriminasi dan pengistimewaan dalam menangani setiap kasus hukum baik PIDANA maupun PERDATA.
Seperti istilah di atas, 'Runcing Kebawah Tumpul Keatas' itulah istilah yang tepat untuk menggambarkan kondisi penegakkan hukum di Indonesia.
Beberapa Contoh Kasus “Terkesan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas” :
1. Mencuri sebuah semangka – tuntutan 2 bulan 10 hari
2 pria bernama Basar Suyanto dan Kholil akhirnya dijatuhi hukuman 2 bulan lebih 10 hari penjara oleh Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, pada tahun 2009 lalu karena terbukti telah mencuri sebuah semangka.
Dikarenakan keputusan yang dijatuhkan oleh PN Kediri dirasa tidak berperikemanusiaan, maka sejumlah perwakilan mahasiswa melakukan protes dan memberikan dukungan kepada kedua terdakwa. Setelah dilaksanakan sidang lanjutan, akhirnya kedua pria tersebut hanya dijatuhi hukuman penjara selama 15 hari saja.
2. Penjual petasan – tuntutan 5 bulan
Seorang wanita berusia lanjut bernama Meri, asal Tegal, Jawa Tengah harus berurusan dengan hukum karena kedapatan menjual petasan di rumahnya sendiri. Nenek Meri sendiri tidak mengetahui bahwa menjual petasan tersebut dilarang karena sejak pemerintahan Presiden Soekarno, dia sudah menjualnya dan baru kali ini terjerat hukum.
Dikarenakan hal ini, pihak Pengadilan Negeri Tegal menuntu Nenek Meri dengan hukuman 5 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan. Setelah menjalani sidang lanjutan, pada akhirnya Nenek Meri hanya dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.
3. Mengambil kain lusuh – tuntutan 5 tahun
Suatu hal yang cukup menggelikan jika didengarkan.Ada seorang buruh tani berusia 19 tahun bernama Aspuri harus berurusan dengan hukum karena memungut sebuah kaus lusuh di pagar rumah tetangganya.
Sang pemilik kasus akhirnya melaporkan Aspuri ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencurian. Padahal sebelumnya, pembantu pemilik rumah sudah menyatakan bahwa memang dia sengaja membuang kaus tersebut karena sudah tidak terpakai.
Dikarenakan hal ini, Aspuri harus mendekam di sel Rumah Tahanan Kota Serang, Banten selama 3 bulan sambil menunggu keputusan pihak pengadilan. Dia terancam hukuman penjara selama 5 tahun maksimal.
Senin, 20 Mei 2019
Sabtu, 04 Mei 2019
DEMOKRASI
PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Ada 3 Contoh Penerapan atau Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia :
- Lingkup Keluarga
- Lingkup Masyarakat
- Lingkup Sekolah
*PENERAPAN ATAU PELAKSANAAN DEMOKRASI DI KELUARGA :
• Semua anggota keluarga memiliki kewajiban untuk menerapkan suatu keadilan tanpa pilih kasih.
• Semua anggota keluarga mempunyai hak untuk diberikan kesempatan untuk di serai media menyampaikan sebuah kritik dan juga saran dengan tujuan untuk ketentraman dan juga kesejahteraan keluarga.
• Setiap anggota keluarga memiliki kewajiban dalam menjalankan kewajiban mereka dengan apa yang menjadi tugas masing-masing dalam lingkup keluarga.
*PENERAPAN ATAU PELAKSANAAN DEMOKRASI DI MASYARAKAT :
• Saling melindungi, bahu membahu dan juga menjaga kedamaian pada lingkungan masyarakat.
• Saling bekerja sama di dalam menyampaikan suatu gagasan untuk kepentingan pengembangan masyarakat.
• Memiliki sikap saling tenggang rasa antara satu dengan yang lain.
*PENERAPAN ATAU PELAKSANAAN DEMOKRASI DI SEKOLAH :
• Penentuan organisasi di sekolah atau di kelas melalui jalan musyawarah.
• Melakukan pemerataan tugas piket dengan adil dan merata.
• Mengadakan upacara dengan cara bergilir.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Ada 3 Contoh Penerapan atau Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia :
- Lingkup Keluarga
- Lingkup Masyarakat
- Lingkup Sekolah
*PENERAPAN ATAU PELAKSANAAN DEMOKRASI DI KELUARGA :
• Semua anggota keluarga memiliki kewajiban untuk menerapkan suatu keadilan tanpa pilih kasih.
• Semua anggota keluarga mempunyai hak untuk diberikan kesempatan untuk di serai media menyampaikan sebuah kritik dan juga saran dengan tujuan untuk ketentraman dan juga kesejahteraan keluarga.
• Setiap anggota keluarga memiliki kewajiban dalam menjalankan kewajiban mereka dengan apa yang menjadi tugas masing-masing dalam lingkup keluarga.
*PENERAPAN ATAU PELAKSANAAN DEMOKRASI DI MASYARAKAT :
• Saling melindungi, bahu membahu dan juga menjaga kedamaian pada lingkungan masyarakat.
• Saling bekerja sama di dalam menyampaikan suatu gagasan untuk kepentingan pengembangan masyarakat.
• Memiliki sikap saling tenggang rasa antara satu dengan yang lain.
*PENERAPAN ATAU PELAKSANAAN DEMOKRASI DI SEKOLAH :
• Penentuan organisasi di sekolah atau di kelas melalui jalan musyawarah.
• Melakukan pemerataan tugas piket dengan adil dan merata.
• Mengadakan upacara dengan cara bergilir.
Langganan:
Postingan (Atom)