Welcome To My BLOG

Selasa, 16 April 2019

Konstitusi Nasional

Konstitusi adalah sebuah norma dalam suatu sistem politik negara dan hukum yang dibentuk oleh pemerintah negara yang dikodifikasikan sebagai sebuah dokumen tertulis. Konstitusi memuat suatu aturan dan prinsip dari sebuah entitas politik dan hukum dimana istilah konstitusi ini merujuk untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip dasar dalam politik, prinsip dasar hukum, prosedur, wewenang, dan kewajiban pemerintahan negara. 


Seperti yang ada pada Parameter Pembentukan Pasal-pasa dalam UU / konstitusi diantaranya yaitu Menciptakan suatu bentuk kedaulatan yang berada ditangan rakyat dan menjaga fasilitas umum bersama

1. Menciptakan suatu bentuk kedaulatan yang berada ditangan rakyat yaitu melakukan pelaksanaan pemilu karena prosedur ini memberikan ketegasan pada contoh kedaulatan rakyat yang ada di Indonesia, bahwa rakyat Indonesia mempunyai kekuatan lebih besar untuk menentukan nasib Indonesia 

2. Dalam kedaulatan rakyat juga diharuskan untuk menjaga fasilitas umum bersama sebagian contoh saat ini kita sudah mempunyai MRT (moda raya terpadu / angkutan cepat terpadu) memang itu semua dirancang oleh pemerintah tetapi akan diberikan kepada rakyat Indonesia maka dari itu kita semua wajib menjaga dan merawatnya. hubungan menjaga fasilitas umum dengan keaulatan rakyat adalah rakyat diberikan kepercayaan untuk memiliki,merawat dan menggunakan fasilitas umum dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar