Welcome To My BLOG

Senin, 11 November 2019

Peraturan dan Regulasi (Hak Cipta dan Telekomunikasi)


       Jadi didalam artikel tersebut menjelaskan mengenai peraturan dan regulasi Hak Cipta dan Telekomunikasi. Dimana dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan arti Regulasi adalah  pengaturan. Dan regulasi di Indonesia dapat diartikan sebagai sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis dibentuk oleh lembaga Negara dan mengikat hukum.

·     Peraturan Hak Cipta (Undang-undang No.19)
Didalam Peraturan Hak Cipta menjelaskan ketentuan umum, lingkup hak cipta,
perlindungan hak cipta, pembatasan hak cipta, proses pendaftaran haki.
1.   Ketentuan Umum
bahwa Peraturan Hak Cipta merupakan UU No. 19. Dimana dalam ketentuan umum menjelaskan Hak cipta merupakan hak ekslusif bagi para pencipta untuk mengumumkan atau membagi hasil ciptaannya dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 19 Pasal 1).
2.   Lingkup Hak Cipta
Didalam peraturan Hak Cipta juga ada Lingkup Hak Cipta yang menjelaskan Pencipta dan atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program computer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial (UU No. 19 Pasal 2 Ayat 2).
3.   Perlindungan Hak Cipta
Didalam undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan ilmu pengetahuan,
seni dan sastra. Dan terjemahan, tafsir, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan tidak ada Hak Ciptanya, seperti : Pidato kenegaraan, putusan pengadilan, hasil rapat lembaga-lembaga Negara.
4.   Pembatasan Hak Cipta
Menurut Undang-undang yang berlaku di Indonesia, ada beberapa hal yang anggap tidak melanggar hak cipta (Pasal 14-18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya dicantumkan.
5.   Proses Pendaftaran Haki
Pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta. Jadi Pencipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan hak cipta dikenakan biaya seperti yang ada pada UU 19/2002 pasal 37 ayat 2.


·     Peraturan Telekomunikasi (Undang-undang No.36)
Didalam Peraturan Telekomunikasi menjelaskan asas dan tujuan telekomunikasi, penyelengaraan komunikasi, penyidikan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana.
1.   Asas dan Tujuan Telekomunikasi
Didalam UU No.36 pasal 2 dijelaskan telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil, dan merata.
2.   Penyelengaraan Komunikasi
Penyelengaraan komunikasi diatur pada UU No. 36 Pasal 7
3.   Penyidikan
Berdasarkan UU No. 36 Pasal 44 bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai penyidik dibidang telekomunikasi.
4.   Sanksi administrasi dan Ketentuan Pidana
Pada UU No. 36 Pasal 45 bahwa barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi, yaitu berupa pencabutan izin yang dilakukan setelah diberi peringatan tertulis. Dan ketentuan pidana yang terdapat pada undang-undang ini memiliki 12 ketentuan berdasarkan pidana yang dilakukan serta denda yang didapat.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar