Jadi didalam
artikel tersebut menjelaskan mengenai peraturan dan regulasi Hak Cipta dan
Telekomunikasi. Dimana dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan
arti Regulasi adalah pengaturan. Dan
regulasi di Indonesia dapat diartikan sebagai sumber hukum formil berupa
peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan
suatu keputusan yang tertulis dibentuk oleh lembaga Negara dan mengikat hukum.
·
Peraturan Hak Cipta (Undang-undang No.19)
Didalam Peraturan Hak Cipta menjelaskan ketentuan
umum, lingkup hak cipta,
perlindungan hak cipta, pembatasan hak cipta, proses pendaftaran haki.
1. Ketentuan
Umum
bahwa
Peraturan Hak Cipta merupakan UU No. 19. Dimana dalam ketentuan umum
menjelaskan Hak cipta merupakan
hak ekslusif bagi para pencipta untuk mengumumkan atau membagi hasil ciptaannya
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku (UU No. 19 Pasal 1).
2.
Lingkup Hak Cipta
Didalam
peraturan Hak Cipta juga ada Lingkup Hak Cipta yang menjelaskan Pencipta dan
atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program computer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial (UU No.
19 Pasal 2 Ayat 2).
3.
Perlindungan Hak
Cipta
Didalam undang-undang ini ciptaan yang dilindungi
adalah ciptaan ilmu pengetahuan,
seni dan sastra. Dan terjemahan, tafsir, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan tidak ada Hak Ciptanya, seperti : Pidato kenegaraan, putusan
pengadilan, hasil rapat lembaga-lembaga Negara.
4.
Pembatasan Hak Cipta
Menurut Undang-undang yang berlaku di Indonesia, ada beberapa hal yang
anggap tidak melanggar hak cipta (Pasal 14-18). Pemakaian ciptaan tidak
dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya dicantumkan.
5.
Proses Pendaftaran Haki
Pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta. Jadi Pencipta
dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan
hak cipta dikenakan biaya seperti yang ada pada UU 19/2002 pasal 37 ayat 2.
· Peraturan Telekomunikasi (Undang-undang No.36)
Didalam Peraturan Telekomunikasi menjelaskan asas dan
tujuan telekomunikasi, penyelengaraan komunikasi, penyidikan, sanksi
administrasi dan ketentuan pidana.
1.
Asas dan Tujuan Telekomunikasi
Didalam UU
No.36 pasal 2 dijelaskan telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas
manfaat, adil, dan merata.
2.
Penyelengaraan Komunikasi
Penyelengaraan
komunikasi diatur pada UU No. 36 Pasal 7
3.
Penyidikan
Berdasarkan UU
No. 36 Pasal 44 bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai penyidik dibidang
telekomunikasi.
4.
Sanksi
administrasi dan Ketentuan Pidana
Pada UU No. 36
Pasal 45 bahwa barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan Pasal 16 ayat (1),
Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1),
Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2),
Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi, yaitu
berupa pencabutan izin yang dilakukan setelah diberi peringatan tertulis. Dan
ketentuan pidana yang terdapat pada undang-undang ini memiliki 12 ketentuan
berdasarkan pidana yang dilakukan serta denda yang didapat.
Sumber : https://nti0402.wordpress.com/2012/05/01/peraturan-dan-regulasi-hak-cipta-telekomunikasi-dan-uu-ite/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar