Pengertian Sistem Informasi Akuntansi
Sistem Informasi Akuntansi (SIA) adalah suatu komponen organisasi yang mengumpulkan, mengklasifikasikan, mengolah, menganalisa dan mengkomunikasikan informasi finansial dan pengambilan keputusan yang relevan bagi pihak luar perusahaan dan pihak ekstern.
Mengapa kita harus mempelajari SIA :
- Karena Informasi sangat dibutuhkan dalam pengambilan keputusan
- SIA digunakan untuk melakukan kontrol terhadap Aset yang dimiliki organisasi tersebut.
- Menyiapkan data data keuangan dan non keuangan untuk menjadi informasi yang akurat guna pengambilan keputusan
Peran SIA dalam Rantai Nilai
(VALUE CHAIN) :
Pada umumnya organisasi bertujuan menyediakan nilai untuk pelanggan. Rantai nilai organisasi terdiri dari lima aktivitas utama (primary activities) yang secara langsung memberikan nilai kepada para pelanggannya, yaitu:
1. Inbound logistics
2. Operasi (operations)
3. Outbond logistics
4. Pemasaran dan penjualan
5. Pelayanan (service)
Pengertian Proses Bisnis
Proses bisnis adalah suatu kumpulan aktivitas atau pekerjaan terstruktur yang saling terkait untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu atau yang menghasilkan produk atau layanan (demi meraih tujuan tertentu ).
Terdapat tiga jenis proses bisnis:
- Proses manajemen, yakni proses yang mengendalikan operasional dari sebuah sistem.
- Proses operasional, yakni proses yang meliputi bisnis inti dan menciptakan aliran nilai utama.
- Proses pendukung, yang mendukung proses inti.
Pengertian E-business
E-business adalah kegiatan bisnis yang dilakukan secara otomatis dan semiotomatis dilakukan dengan menggunakan teknologi elektronik.
Model-model E-business
Terdapat dua model E-business, yaitu :
1. B2C (Business to Consumers)
Interaksi yang dimungkinkan oleh teknologi antara individu dan organisasi. Business to consumers atau business to costumer menggambarkan kegiatan bisnis melayani konsumen dengan produk atau jasa.
2. B2B (Business to Business)
Interaksi yang dimungkinkan oleh teknologi antara organisasi dengan organisasi (antar organisasi). menggambarkan transaksi perdagangan antara perusahaan, seperti antara manfaktur dan grosir, atau antara grosir dan pengecer. Volume transaksi B2B jauh lebih tinggi dibandingkan volume transaksi B2C. Alasan utamanya karena dalam rantai pasokan (Supply chain) ada banyak transaksi B2B yang mencakup bahan baku dan penjualan produk jadi ke konsumen.
Faktor-faktor Keberhasilan E-Bisnis.
• Terdapat dua faktor penting dalam menetapkan keberhasilan langkah-langkah untuk masuk dalam e-business.
• Faktor pertama adalah tingkat kesesuaian dan dukungan aktivitas e-business atas strategi keseluruhan perusahaan.
• Faktor kedua adalah kemampuan untuk menjamin bahwa proses e-business memenuhi tiga karakteristik kunci yang dibutuhkan dalam transaksi bisnis apapun, yaitu Validitas, Integritas, dan Privasi.
Infrastruktur pada peralatan untuk e-bisnis
Teknologi berperan. Teknologi berfungsi untuk memudahkan proses atau mempersingkat langkah-langkah kerja (dari sepuluh tahap menjadi dua tahap). Transportasi memudahkan orang berpergian antar-kota. Telepon mempersingkat langkah transaksi (orang tak perlu secara fisik berada di tempat transaksi) atau bahkan dalam hal perdagangan supaya lebih efisien dal lebih mempersingkat waktu dalam hal jarak maupun waktu oleh karena itu kenapa tidak jika kita mempergunakan internet sebagai sarana bisnis yang tepat cepat dan akurat dalam mencari keuntungan.
Sumber :
https://fhanincredible.wordpress.com/2010/10/09/tinjauan-menyeluruh-sia/amp/
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Proses_bisnis
http://yudi4jh.blogspot.com/2012/11/pengantar-e-bisnis.html?m=1
Rizki's Blog
Minggu, 29 Maret 2020
Senin, 11 November 2019
Peraturan dan Regulasi (Hak Cipta dan Telekomunikasi)
Jadi didalam
artikel tersebut menjelaskan mengenai peraturan dan regulasi Hak Cipta dan
Telekomunikasi. Dimana dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan
arti Regulasi adalah pengaturan. Dan
regulasi di Indonesia dapat diartikan sebagai sumber hukum formil berupa
peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan
suatu keputusan yang tertulis dibentuk oleh lembaga Negara dan mengikat hukum.
·
Peraturan Hak Cipta (Undang-undang No.19)
Didalam Peraturan Hak Cipta menjelaskan ketentuan
umum, lingkup hak cipta,
perlindungan hak cipta, pembatasan hak cipta, proses pendaftaran haki.
1. Ketentuan
Umum
bahwa
Peraturan Hak Cipta merupakan UU No. 19. Dimana dalam ketentuan umum
menjelaskan Hak cipta merupakan
hak ekslusif bagi para pencipta untuk mengumumkan atau membagi hasil ciptaannya
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku (UU No. 19 Pasal 1).
2.
Lingkup Hak Cipta
Didalam
peraturan Hak Cipta juga ada Lingkup Hak Cipta yang menjelaskan Pencipta dan
atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program computer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial (UU No.
19 Pasal 2 Ayat 2).
3.
Perlindungan Hak
Cipta
Didalam undang-undang ini ciptaan yang dilindungi
adalah ciptaan ilmu pengetahuan,
seni dan sastra. Dan terjemahan, tafsir, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan tidak ada Hak Ciptanya, seperti : Pidato kenegaraan, putusan
pengadilan, hasil rapat lembaga-lembaga Negara.
4.
Pembatasan Hak Cipta
Menurut Undang-undang yang berlaku di Indonesia, ada beberapa hal yang
anggap tidak melanggar hak cipta (Pasal 14-18). Pemakaian ciptaan tidak
dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya dicantumkan.
5.
Proses Pendaftaran Haki
Pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta. Jadi Pencipta
dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan
hak cipta dikenakan biaya seperti yang ada pada UU 19/2002 pasal 37 ayat 2.
· Peraturan Telekomunikasi (Undang-undang No.36)
Didalam Peraturan Telekomunikasi menjelaskan asas dan
tujuan telekomunikasi, penyelengaraan komunikasi, penyidikan, sanksi
administrasi dan ketentuan pidana.
1.
Asas dan Tujuan Telekomunikasi
Didalam UU
No.36 pasal 2 dijelaskan telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas
manfaat, adil, dan merata.
2.
Penyelengaraan Komunikasi
Penyelengaraan
komunikasi diatur pada UU No. 36 Pasal 7
3.
Penyidikan
Berdasarkan UU
No. 36 Pasal 44 bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai penyidik dibidang
telekomunikasi.
4.
Sanksi
administrasi dan Ketentuan Pidana
Pada UU No. 36
Pasal 45 bahwa barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan Pasal 16 ayat (1),
Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1),
Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2),
Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi, yaitu
berupa pencabutan izin yang dilakukan setelah diberi peringatan tertulis. Dan
ketentuan pidana yang terdapat pada undang-undang ini memiliki 12 ketentuan
berdasarkan pidana yang dilakukan serta denda yang didapat.
Sumber : https://nti0402.wordpress.com/2012/05/01/peraturan-dan-regulasi-hak-cipta-telekomunikasi-dan-uu-ite/
Sabtu, 08 Juni 2019
Ketahanan Negara
BANGSA Indonesia diciptakan Tuhan dalam suasana kemajemukan, baik dari suku, ras agama maupun budaya. Oleh karena itu, kemajemukan atau pluralitas bangsa sebagai kenyataan hidup yang sudah menjadi kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa, harus dijaga demi keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Sementara itu, hal yang esensial dari persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia ialah ketahanan nasional. Dengan keuletan, kesabaran, dan semangat kesatuan dan persatuan bangsa, berbagai ancaman, gangguan, dan tantangan dapat dihadapi dan diatasi dengan baik. Terbukti hingga kini NKRI masih kukuh berdiri sebagai satu bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.
Hal ini juga membuktikan sesungguhnya bangsa Indonesia memiliki ketangguhan dan ketahanan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi setiap bentuk ancaman, gangguan, dan tantangan yang dihadapi dari mana pun sumbernya. Pada dasarnya ketahanan nasional mengandung dua dimensi nilai, yaitu nilai kondisi dan nilai konsepsi. Ketahanan nasional sebagai suatu nilai kondisi merupakan keadaan dinamis bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasional (Lemhannas, 1986).
Sementara itu, ketahanan nasional sebagai suatu nilai konsepsi merupakan perangkat kerja analisis untuk melihat dan memahami serta menyelesaikan persoalan-persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara. Perangkat kerja analisis ini menggunakan pendekatan 8 aspek bidang kajian yang disebut astagatra, yang terdiri dari aspek 1) geografi, 2) demografi, 3) sumber kekayaan alam, 4) ideologi, 5) politik, 6) ekonomi, 7) sosial-budaya, dan 8) pertahanan-keamanan. Setiap tinjauan aspek ini tentunya tidak berdiri sendiri, tetapi membentuk interaksi dan sinergi peran secara proporsional dan sistemis untuk mencapai sasaran yang ditetapkan sebagai tujuan nasional bangsa.
Oleh karena itu, parameter setiap aspek menjadi ukuran yang mencerminkan tingkat ketahanan dengan resultannya ialah ketahanan nasional. Semakin tinggi nilai resultan tersebut menunjukkan semakin tinggi pula tingkat ketahanan nasionalnya.
Contoh-contoh ketahanan negara :
Sementara itu, hal yang esensial dari persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia ialah ketahanan nasional. Dengan keuletan, kesabaran, dan semangat kesatuan dan persatuan bangsa, berbagai ancaman, gangguan, dan tantangan dapat dihadapi dan diatasi dengan baik. Terbukti hingga kini NKRI masih kukuh berdiri sebagai satu bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.
Hal ini juga membuktikan sesungguhnya bangsa Indonesia memiliki ketangguhan dan ketahanan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi setiap bentuk ancaman, gangguan, dan tantangan yang dihadapi dari mana pun sumbernya. Pada dasarnya ketahanan nasional mengandung dua dimensi nilai, yaitu nilai kondisi dan nilai konsepsi. Ketahanan nasional sebagai suatu nilai kondisi merupakan keadaan dinamis bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasional (Lemhannas, 1986).
Sementara itu, ketahanan nasional sebagai suatu nilai konsepsi merupakan perangkat kerja analisis untuk melihat dan memahami serta menyelesaikan persoalan-persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara. Perangkat kerja analisis ini menggunakan pendekatan 8 aspek bidang kajian yang disebut astagatra, yang terdiri dari aspek 1) geografi, 2) demografi, 3) sumber kekayaan alam, 4) ideologi, 5) politik, 6) ekonomi, 7) sosial-budaya, dan 8) pertahanan-keamanan. Setiap tinjauan aspek ini tentunya tidak berdiri sendiri, tetapi membentuk interaksi dan sinergi peran secara proporsional dan sistemis untuk mencapai sasaran yang ditetapkan sebagai tujuan nasional bangsa.
Oleh karena itu, parameter setiap aspek menjadi ukuran yang mencerminkan tingkat ketahanan dengan resultannya ialah ketahanan nasional. Semakin tinggi nilai resultan tersebut menunjukkan semakin tinggi pula tingkat ketahanan nasionalnya.
Contoh-contoh ketahanan negara :
- Menjaga Keamanan Lingkungan
- Menjaga Kebudayaan Nasional
semangat kita untuk menjaga kebudayaan nasional dengan selalu melestarikan kebudayaan yang kita miliki. Hal ini bisa tercermin dari bagaimana kita bereaksi ketika kebudayaan kita diklaim oleh negara lain. Kita akan berusaha untuk membela bahwa kebudayaan tersebut adalah kebudayaan asli negara kita. Tidak hanya itu, kita juga tidak malu mengenalkan kebudayaan kita kepada dunia dan menjadikan kebudayaan tersebut sebagai salah satu identitas nasional negara kita yang memiliki peran-peran identitas nasional bagi kemajuan bangsa Indonesia.
Senin, 20 Mei 2019
Penegakan Hukum
Indonesia adalah negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas negara dan masyarakat. Komitmen Indonesia sebagai negara hukum pun selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen.
Dimanapun juga, sebuah Negara menginginkan Negaranya memiliki penegak- penegak hukum dan hukum yang adil dan tegas dan bukan tebang pilih. Tidak ada sebuah sabotase, diskriminasi dan pengistimewaan dalam menangani setiap kasus hukum baik PIDANA maupun PERDATA.
Seperti istilah di atas, 'Runcing Kebawah Tumpul Keatas' itulah istilah yang tepat untuk menggambarkan kondisi penegakkan hukum di Indonesia.
Beberapa Contoh Kasus “Terkesan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas” :
1. Mencuri sebuah semangka – tuntutan 2 bulan 10 hari
2 pria bernama Basar Suyanto dan Kholil akhirnya dijatuhi hukuman 2 bulan lebih 10 hari penjara oleh Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, pada tahun 2009 lalu karena terbukti telah mencuri sebuah semangka.
Dikarenakan keputusan yang dijatuhkan oleh PN Kediri dirasa tidak berperikemanusiaan, maka sejumlah perwakilan mahasiswa melakukan protes dan memberikan dukungan kepada kedua terdakwa. Setelah dilaksanakan sidang lanjutan, akhirnya kedua pria tersebut hanya dijatuhi hukuman penjara selama 15 hari saja.
2. Penjual petasan – tuntutan 5 bulan
Seorang wanita berusia lanjut bernama Meri, asal Tegal, Jawa Tengah harus berurusan dengan hukum karena kedapatan menjual petasan di rumahnya sendiri. Nenek Meri sendiri tidak mengetahui bahwa menjual petasan tersebut dilarang karena sejak pemerintahan Presiden Soekarno, dia sudah menjualnya dan baru kali ini terjerat hukum.
Dikarenakan hal ini, pihak Pengadilan Negeri Tegal menuntu Nenek Meri dengan hukuman 5 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan. Setelah menjalani sidang lanjutan, pada akhirnya Nenek Meri hanya dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.
3. Mengambil kain lusuh – tuntutan 5 tahun
Suatu hal yang cukup menggelikan jika didengarkan.Ada seorang buruh tani berusia 19 tahun bernama Aspuri harus berurusan dengan hukum karena memungut sebuah kaus lusuh di pagar rumah tetangganya.
Sang pemilik kasus akhirnya melaporkan Aspuri ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencurian. Padahal sebelumnya, pembantu pemilik rumah sudah menyatakan bahwa memang dia sengaja membuang kaus tersebut karena sudah tidak terpakai.
Dikarenakan hal ini, Aspuri harus mendekam di sel Rumah Tahanan Kota Serang, Banten selama 3 bulan sambil menunggu keputusan pihak pengadilan. Dia terancam hukuman penjara selama 5 tahun maksimal.
Dimanapun juga, sebuah Negara menginginkan Negaranya memiliki penegak- penegak hukum dan hukum yang adil dan tegas dan bukan tebang pilih. Tidak ada sebuah sabotase, diskriminasi dan pengistimewaan dalam menangani setiap kasus hukum baik PIDANA maupun PERDATA.
Seperti istilah di atas, 'Runcing Kebawah Tumpul Keatas' itulah istilah yang tepat untuk menggambarkan kondisi penegakkan hukum di Indonesia.
Beberapa Contoh Kasus “Terkesan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas” :
1. Mencuri sebuah semangka – tuntutan 2 bulan 10 hari
2 pria bernama Basar Suyanto dan Kholil akhirnya dijatuhi hukuman 2 bulan lebih 10 hari penjara oleh Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, pada tahun 2009 lalu karena terbukti telah mencuri sebuah semangka.
Dikarenakan keputusan yang dijatuhkan oleh PN Kediri dirasa tidak berperikemanusiaan, maka sejumlah perwakilan mahasiswa melakukan protes dan memberikan dukungan kepada kedua terdakwa. Setelah dilaksanakan sidang lanjutan, akhirnya kedua pria tersebut hanya dijatuhi hukuman penjara selama 15 hari saja.
2. Penjual petasan – tuntutan 5 bulan
Seorang wanita berusia lanjut bernama Meri, asal Tegal, Jawa Tengah harus berurusan dengan hukum karena kedapatan menjual petasan di rumahnya sendiri. Nenek Meri sendiri tidak mengetahui bahwa menjual petasan tersebut dilarang karena sejak pemerintahan Presiden Soekarno, dia sudah menjualnya dan baru kali ini terjerat hukum.
Dikarenakan hal ini, pihak Pengadilan Negeri Tegal menuntu Nenek Meri dengan hukuman 5 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan. Setelah menjalani sidang lanjutan, pada akhirnya Nenek Meri hanya dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.
3. Mengambil kain lusuh – tuntutan 5 tahun
Suatu hal yang cukup menggelikan jika didengarkan.Ada seorang buruh tani berusia 19 tahun bernama Aspuri harus berurusan dengan hukum karena memungut sebuah kaus lusuh di pagar rumah tetangganya.
Sang pemilik kasus akhirnya melaporkan Aspuri ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencurian. Padahal sebelumnya, pembantu pemilik rumah sudah menyatakan bahwa memang dia sengaja membuang kaus tersebut karena sudah tidak terpakai.
Dikarenakan hal ini, Aspuri harus mendekam di sel Rumah Tahanan Kota Serang, Banten selama 3 bulan sambil menunggu keputusan pihak pengadilan. Dia terancam hukuman penjara selama 5 tahun maksimal.
Sabtu, 04 Mei 2019
DEMOKRASI
PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Ada 3 Contoh Penerapan atau Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia :
- Lingkup Keluarga
- Lingkup Masyarakat
- Lingkup Sekolah
*PENERAPAN ATAU PELAKSANAAN DEMOKRASI DI KELUARGA :
• Semua anggota keluarga memiliki kewajiban untuk menerapkan suatu keadilan tanpa pilih kasih.
• Semua anggota keluarga mempunyai hak untuk diberikan kesempatan untuk di serai media menyampaikan sebuah kritik dan juga saran dengan tujuan untuk ketentraman dan juga kesejahteraan keluarga.
• Setiap anggota keluarga memiliki kewajiban dalam menjalankan kewajiban mereka dengan apa yang menjadi tugas masing-masing dalam lingkup keluarga.
*PENERAPAN ATAU PELAKSANAAN DEMOKRASI DI MASYARAKAT :
• Saling melindungi, bahu membahu dan juga menjaga kedamaian pada lingkungan masyarakat.
• Saling bekerja sama di dalam menyampaikan suatu gagasan untuk kepentingan pengembangan masyarakat.
• Memiliki sikap saling tenggang rasa antara satu dengan yang lain.
*PENERAPAN ATAU PELAKSANAAN DEMOKRASI DI SEKOLAH :
• Penentuan organisasi di sekolah atau di kelas melalui jalan musyawarah.
• Melakukan pemerataan tugas piket dengan adil dan merata.
• Mengadakan upacara dengan cara bergilir.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Ada 3 Contoh Penerapan atau Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia :
- Lingkup Keluarga
- Lingkup Masyarakat
- Lingkup Sekolah
*PENERAPAN ATAU PELAKSANAAN DEMOKRASI DI KELUARGA :
• Semua anggota keluarga memiliki kewajiban untuk menerapkan suatu keadilan tanpa pilih kasih.
• Semua anggota keluarga mempunyai hak untuk diberikan kesempatan untuk di serai media menyampaikan sebuah kritik dan juga saran dengan tujuan untuk ketentraman dan juga kesejahteraan keluarga.
• Setiap anggota keluarga memiliki kewajiban dalam menjalankan kewajiban mereka dengan apa yang menjadi tugas masing-masing dalam lingkup keluarga.
*PENERAPAN ATAU PELAKSANAAN DEMOKRASI DI MASYARAKAT :
• Saling melindungi, bahu membahu dan juga menjaga kedamaian pada lingkungan masyarakat.
• Saling bekerja sama di dalam menyampaikan suatu gagasan untuk kepentingan pengembangan masyarakat.
• Memiliki sikap saling tenggang rasa antara satu dengan yang lain.
*PENERAPAN ATAU PELAKSANAAN DEMOKRASI DI SEKOLAH :
• Penentuan organisasi di sekolah atau di kelas melalui jalan musyawarah.
• Melakukan pemerataan tugas piket dengan adil dan merata.
• Mengadakan upacara dengan cara bergilir.
Selasa, 16 April 2019
Konstitusi Nasional
Konstitusi adalah sebuah norma dalam suatu sistem politik negara dan hukum yang dibentuk oleh pemerintah negara yang dikodifikasikan sebagai sebuah dokumen tertulis. Konstitusi memuat suatu aturan dan prinsip dari sebuah entitas politik dan hukum dimana istilah konstitusi ini merujuk untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip dasar dalam politik, prinsip dasar hukum, prosedur, wewenang, dan kewajiban pemerintahan negara.
Seperti yang ada pada Parameter Pembentukan Pasal-pasa dalam UU / konstitusi diantaranya yaitu Menciptakan suatu bentuk kedaulatan yang berada ditangan rakyat dan menjaga fasilitas umum bersama
1. Menciptakan suatu bentuk kedaulatan yang berada ditangan rakyat yaitu melakukan pelaksanaan pemilu karena prosedur ini memberikan ketegasan pada contoh kedaulatan rakyat yang ada di Indonesia, bahwa rakyat Indonesia mempunyai kekuatan lebih besar untuk menentukan nasib Indonesia
2. Dalam kedaulatan rakyat juga diharuskan untuk menjaga fasilitas umum bersama sebagian contoh saat ini kita sudah mempunyai MRT (moda raya terpadu / angkutan cepat terpadu) memang itu semua dirancang oleh pemerintah tetapi akan diberikan kepada rakyat Indonesia maka dari itu kita semua wajib menjaga dan merawatnya. hubungan menjaga fasilitas umum dengan keaulatan rakyat adalah rakyat diberikan kepercayaan untuk memiliki,merawat dan menggunakan fasilitas umum dengan baik.
Seperti yang ada pada Parameter Pembentukan Pasal-pasa dalam UU / konstitusi diantaranya yaitu Menciptakan suatu bentuk kedaulatan yang berada ditangan rakyat dan menjaga fasilitas umum bersama
1. Menciptakan suatu bentuk kedaulatan yang berada ditangan rakyat yaitu melakukan pelaksanaan pemilu karena prosedur ini memberikan ketegasan pada contoh kedaulatan rakyat yang ada di Indonesia, bahwa rakyat Indonesia mempunyai kekuatan lebih besar untuk menentukan nasib Indonesia
2. Dalam kedaulatan rakyat juga diharuskan untuk menjaga fasilitas umum bersama sebagian contoh saat ini kita sudah mempunyai MRT (moda raya terpadu / angkutan cepat terpadu) memang itu semua dirancang oleh pemerintah tetapi akan diberikan kepada rakyat Indonesia maka dari itu kita semua wajib menjaga dan merawatnya. hubungan menjaga fasilitas umum dengan keaulatan rakyat adalah rakyat diberikan kepercayaan untuk memiliki,merawat dan menggunakan fasilitas umum dengan baik.
Selasa, 02 April 2019
Integritas Nasional
Pengertian Integritas Nasional
Integrasi nasional terbentuk dari penggabungan dua kata yang memiliki arti tersendiri, yaitu Integrasi yang berarti mempersatukan, menggabungkan atau menyatupadukan, dan nasional yang berarti bangsa. Jika keduanya digabung, maka terdapat dua jenis makna, yaitu;
1. Pengertian integrasi nasional secara politis
Menurut dari segi politis, pengertian integrasi nasional yaitu suatu
penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial ke dalam satu kesatuan
wilayah nasional yang mana kesatuan wilayah nasional tersebut dapat
dikatakan sebagai identitas nasional.
Sementara itu, pengertian integrasi nasional dilihat dari ilmu antropologi memiliki penjabaran berupa proses penyesuaian antara satu unsur kebudayaan satu dengan unsur kebudayaan yang lainnya yang memiliki perbedaan.
Tujuan dari penyesuaian tersebut adalah untuk mencapai suatu kesatuan fungsi di dalam kehidupan bermasyarakat.
Integritas nasional yaitu penggabungan dari seluruh bagian menjadi satu kesatuan atau satu keseluruhan. Dari tiap-tiap bagian tersebut kemudian diberikan tempat atau wadah, agar terjalin rasa kesatuan yang utuh dan harmonis dalam satu kesatuan Negara.
Pengertian integrasi nasional dalam konteks negara Indonesia berarti mewujudkan motto atau semboyan bangsa Indonesia itu sendiri, yaitu “Bhineka Tunggal Ika”, yang memiliki arti “Berbeda-beda tetapi tetap satu”.
Integrasi nasional memiliki tujuan yang penting dan sangat mulia, yaitu menggerakkan tiap-tiap individu warga negara untuk memiliki kesadaran hidup bersama sebagai satu kesatuan berbangsa dan bernegara.
Wujud dari suksesnya integrasi nasional adalah dapat terlihat dari warga negaranya yang sangat menjunjung tinggi kehormatan negara, memiliki rasa cinta yang besar, patuh terhadap peraturan yang ada dan setia membela negara.
Terlebih untuk negara seperti Indonesia yang memiliki banyak sekali perbedaan, baik dari segi suku, budaya, bahasa dan lain sebagainya. Jika tiap-tiap warga negara memiliki jika integrasi nasional yang tinggi, maka persatuan dan kesatuan dapat terwujud.
Sebaliknya, jika penduduknya mengabaikan sifat integrasi nasional, maka perpecahan akan mudah terjadi dan itu sama sekali tidak baik untuk masa depan bangsa Indonesia.
Saya akan menjelaskan contoh dari integritas nasional. Sikap toleransi antar umat agama, Di Indonesia terdapat 5 agama yang diakui oleh pemerintah. Masing-masing agama mengajarkan tentang kebaikan. Contohnya seperti : Menghormati hak dan kewajiban umat beragama, Gotong royong membersihkan kampung, Membantu Korban kecelakaan dan Bencana Alam.
Langganan:
Postingan (Atom)